Senin, 08 Maret 2010

Good Corporate Governance

Good Corporate Governance (GCG) tidak lain pengelolaan bisnis yang melibatkan kepentingan stakeholders serta penggunaan sumber daya berprinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Hal tersebut, dalam keberadaannya penting dikarenakan dua hal. Hal yang pertama, cepatnya perubahan lingkungan yang berdampak pada peta persaingan global. Sedangkan sebab kedua karena semakin banyak dan kompleksitas stakeholders termasuk struktur kepemilikan bisnis. Dua hal telah dikemukakan, menimbulkan: turbulensi, stres, risiko terhadap bisnis yang menuntut antisipasi peluang dan ancaman dalam strategi termasuk sistem pengendalian yang prima. Good Corporate Governance tercipta apabila terjadi keseimbangan kepentingan antara semua pihak yang berkepentingan dengan bisnis kita. Identifikasi keseimbangan dalam keberadaannya memerlukan sebuah system pengukuran yang dapat menyerap setiap dimensi strategis dan operasional bisnis serta berbasis informasi. Sistem pengukuran tersebut, tidak lain konsep BSC. BSC mampu mengukur kinerja komprehensif dan mengakomodasikan kepentingan internal bersama kepentingan eksternal bisnis. Pengukuran kinerja konsep GCG berdasarkan kepada lima dasar,yaitu: perlindungan hak pemegang saham, persamaan perlakuan pemegang saham, peranan stakeholders terkait dengan bisnis, keterbukaan dan transparansi, akuntabilitas dewan komisaris. Pengukuran kinerja tersebut juga, berdimensi aktifitas operasional internal, intelektual kapital dan pembelajaran, kapasitas untuk inovasi dan respon terhadap pasar, produk dan penerimaan pasar, hubungan dengan pelanggan, hubungan dengan investor, hubungan dengan partner dan stakeholders lainnya seperti Deperindag, hubungan dengan publik sasaran, lingkungan, keuangan. Pendek kata, pengukuran kinerja yang berorientasi GCG dipandang sebagai pengembangan dari pengukuran kinerja BSC. Good Corporate Governance memebrikan kontribusi dapat dijadikan alternatif penting meningkatkan kualitas proses bisnis melalui informasi yang dihasilkan serta peranannya sebagai performance driver, performance measurement. Karena, walau bagaimana pun proses bisnis diperbaiki secara tepat dan akurat apabila diperoleh informasi yang akurat serta komprehensif tentang apa yang harus diperbaiki termasuk apa yang harus ditingkatkan.


Komentar :

GCG mampu mengukur kinerja komprehensif dan mengakomodasikan kepentingan internal bersama kepentingan eksternal bisnis.

Good Corporate Governance tercipta apabila terjadi keseimbangan kepentingan antara semua pihak yang berkepentingan dengan bisnis kita. Identifikasi keseimbangan dalam keberadaannya memerlukan sebuah system pengukuran yang dapat menyerap setiap dimensi strategis dan operasional bisnis serta berbasis informasi.

Audit Lingkungan

Artikel : SumbawaNews.comAUDIT LINGKUNGAN : Pentingkah dalam pengelolaan Lingkungan?
Senin, 18 Desember 06
Mungkin masih segar diingatan kita semua ketika terjadi geger kebocoran pipa PT. Inti Indorayon Utama (PTIIU), Menteri Negara Lingkungan Hidup ketika itu, Sarwono Kusumaatmadja segera menyerukan untuk dilakukan Audit Lingkungan atas aktivitas perusahaan tersebut (Kompas, 10 November 1993). Atau kejadian yang lagi menghangat saat ini yaitu semburan lumpur panas PT. Lapindo Brantas yang telah memasuki bulan ketiga sejak semburan pertama pada tanggal 29 Mei, telah menengelamkan 5 Desa, belasan pabrik dan memuntahkan sekitar 50,000 m3 lumpur panas perharinya (SCTV, Sigi 30 menit, 13 Agustus 2006) bahkan saat ini sudah mencapai 150,000 m3.
Pertanyaan mendasarnya adalah Sebenarnya apakah audit lingkungan itu? Seberapa pentingkah peran yang dijalankan dalam pengelolaan lingkungan?
Secara ringkas Audit Lingkungan adalah sistim evaluasi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif terhadap pengelolaan dampak yang ada maupun potensial dampak dari kegiatan suatu organisasi atas lingkungan yang juga berpengaruh terhadap kinerja suatu organisasi. Apa yang dievaluasi biasanya termasuk pengelolaan lingkungan dari organisasi itu, pentaatan terhadap peraturan dalam pengelolaan lingkungan seperti emisi ke udara, pembuangan ke air, pengelolaan limbahnya, sistim dokumentasi, pelaporan, indikator kinerja, sistim tanggap darurat termasuk pula tanggung jawab manajemen, komunikasi dan kursus-kursus yang diberikan kepada staffnya. Audit Lingkungan bisa diterapkan secara luas bukan saja bagi departemen-departemen di pemerintahan, juga untuk perusahaan bisnis, bahkan termasuk kelompok-kelompok lingkungan. Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan audit lingkungan melalui sistim manajemen lingkungan adalah PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). Secara reguler pihak perusahaan melakukan audit lingkungan baik yang dilakukan oleh internal auditor PTNNT maupun auditor coorporate (yang lebih dikenal dengan Audit Five Star), hal yang diaudit meliputi aspek-aspek sistem manajemen dan standar kinerja. Salah satu bentuk Audit lainnya yang secara reguler diikuti oleh PTNNT adalah program PROPER yang diselenggarakan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup, dimana hasil kinerja perusahaan ini termasuk baik dalam pengelolaan lingkungannya (www.newmont.co.id).
Manfaat Audit Lingkungan
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), sebagai sebuah dokumen yang berisikan potensi-potensi dampak, skala besaran dampak, sistem pengelolaan dan pemantauan dampak, yang ada sekarang sepatutnya dilengkapi dengan Audit Lingkungan. Karena salah satu kegunaan Audit Lingkungan adalah untuk menguji, mengecek kinerja program lingkungan dari suatu organisasi secara berkala sehingga akan memperkuat penerapan rekomendasi dalam dua dokumen penting di AMDAL, yaitu RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) suatu kegiatan. Apalagi Audit Lingkungan haruslah menjamin adanya database lingkungan yang menyeluruh untuk pengelolaan kewaspadaan serta pengambilan keputusan untuk pemantauan fasilitas yang telah dan akan dibangun. Audit Lingkungan juga membantu pihak yang berwenang di bidang lingkungan, dengan memberi mereka informasi aktivitas organisasi mengelola lingkungan dari data base di atas. Data base lingkungan yang tesedia, sebaliknya, akan mendongkrak citra perusahaan sebagai perusahaan yang bonafid dan dapat dipercaya dengan tumbuhnya kesadaran lingkungan dari masyarakat.
Yang menjadi perdebatan, apakah audit Lingkungan itu bersifat keharusan (mandatory) sehingga dapat dipaksakan berlakunya oleh pemerintah, atau semata-mata kerelaan sang pengusaha untuk menjalankannya sebagai bagian dari manajemen internal mereka? Karena itu ada pendapat jika memang Audit Lingkungan merupakan urusan intern perusahaan, setidak-tidaknya masalah trasnparansi menjadi penting disini, sehingga pihak luar dapat menjalankan fungsinya sebagai eksternal kontrol. Apalagi mengingat kesalahan dalam mengelola lingkungan tidak hanya ditanggung oleh pengusaha, tetapi juga masyarakat lainnya.
Proses yang dijalankan untuk melakukan Audit Lingkungan haruslah dilakukan secara menyeluruh termasuk melakukan audit organisasi dan pesonalnya, penyelidikan lapangan (on-site investigation) dengan mewawancarai staff dengan variasi jabatannya, menganalisis dokumen-dokumen terkait, melakukan manajemen review yang pada akhirnya dilakukan pelaporan Audit dan rekomendasi tindak-lanjut kegiatan untuk perbaikan berkelanjutan (continual improvement). Rekomendasi tindak lanjut merupakan unsur penting yang akan membawa sebuah organisasi kepada perubahan-perubahan dan pada muaranya terjadi perbaikan dalam pengelolaan lingkungan.
Agar audit lingkungan dapat berjalan dengan efektif, setidaknya ada lima elemen penting yang harus diperhatikan. Pertama diperlukan komitmen dari perusahaan itu agar mau terbuka dan jujur dalam memberikan data. Hal di atas agak riskan mengingat pengusaha biasanya enggan untuk membuka 'jati dirinya' karena persaingan bisnis misalnya. Kedua, adanya Auditor yang mandiri yang tidak mempunyai kepentingan apapun akan fasilitas yang sedang diaudit. Ini penting untuk menjaga keobyektifan penilaian, kemandirian auditor harus pula dijaga agar tidak terpengaruh oleh situasi atau tekanan lainnya ketika mereka melakukan kunjungan lapangan. Verifikasi prosedur dan pengukuran kinerja, merupakan dua hal berikutnya dari elemen Audit Lingkungan. Hal ini penting dilakukan agar ada kepastian bahwa informasi yang didapat memang benar-benar akurat. Terakhir, harus ada mekanisme tindak lanjut dari rekomendasi yang didapat selama Audit Lingkungan. Jika tidak, maka usaha Audit Lingkungan yang telah dilakukan menjadi sia-sia.
Perkembangan Audit Lingkungan di Indonesia
Pada awal perkembangannya wacana tentang audit lingkungan mengalami perdebatan yang cukup panjang antara pihak yang berpikiran bahwa audit lingkungan hanya sebagai management tool yang lemah segi penegakannya maupun pihak yang berpendapat bahwa audit lingkungan bisa digunakan sebagai enforcement tool agar rekomendasi yang ada dalam RKL dan RPL dapat dilaksanakan.
Sehingga dapat dipahami bahwa para praktisi, dan pembuat studi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) banyak yang pesimis akan kegunaan Audit Lingkungan karena masalah utamanya adalah bagaimana rekomendasi-rekomendasi AMDAL dapat diterapkan, sehingga yang diperlukan adalah pengawasan (surveilance) dan penegakan (enforcement) agar hasil studi AMDAL dapat dijalankan oleh pemrakarsa. Jika, masalah penegakan tidak dapat diselesaikan, maka audit lingkungan dipandang hanya sebagai tambahan pekerjaan dan biaya tanpa kejelasan makna perlindungan lingkungan lagi.
Nampaknya pemerintah lebih suka untuk melepaskan perdebatan tentang Audit Lingkungan. Keluarnya Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup NO.42 Tahun 94 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan telah menegaskan sikap pemerintah dan mengakhiri perdebatan apakah audit lingkungan bersifat sukarela atau kewajiban. Surat Keputusan tersebut jelas menyebutkan bahwa audit lingkungan adalah sukarela dan dengan ruang lingkup yang fleksibel. Jelas, hal ini sangat memerlukan 'niat baik' dari sang pemrakarsa audit lingkungan untuk mau terbuka atas aktivitas mereka. Tetapi untuk ketidakpatuhan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan maka Menteri mempunyai hak untuk mewajibkan audit lingkungan terhadap usaha/kegiatan tersebut (KepMENLH 30/2001). Menyimak kasus PT. IIU maupun PT. Lapindo Brantas apakah kita semua tahu tentang langkah tindak lanjut maupun penyebab dari kejadian tersebut yang sebenarnya atau parahnya lagi apakah mereka sudah melakukan audit lingkungan? Kita hanya mendengarkan informasi dari media padahal dampak yang ditimbulkan sangatlah besar bukan semata hanya dari sisi lingkungan tetapi sudah mengarah ke sosial. Jika sudah begini, maka apa yang disinyalir para praktisi AMDAL akan mendekati kenyataan; bahwa audit lingkungan menjadi tidak bermakna.
Komentar :
Menurut saya Agar audit lingkungan dapat berjalan dengan efektif, setidaknya ada lima elemen penting yang harus diperhatikan. Pertama diperlukan komitmen dari perusahaan itu agar mau terbuka dan jujur dalam memberikan data. Kedua, adanya Auditor yang mandiri yang tidak mempunyai kepentingan apapun akan fasilitas yang sedang diaudit. Terakhir, harus ada mekanisme tindak lanjut dari rekomendasi yang didapat selama Audit Lingkungan. Jika tidak, maka usaha Audit Lingkungan yang telah dilakukan menjadi sia-sia.
audit Lingkungan itu bersifat keharusan (mandatory) sehingga dapat dipaksakan berlakunya oleh pemerintah, atau semata-mata kerelaan sang pengusaha untuk menjalankannya sebagai bagian dari manajemen internal mereka? Karena itu ada pendapat jika memang Audit Lingkungan merupakan urusan intern perusahaan, setidak-tidaknya masalah trasnparansi menjadi penting disini, sehingga pihak luar dapat menjalankan fungsinya sebagai eksternal kontrol.

Audit Pemasaran

Audit Pemasaran

Setelah memperhatikan penyusunan rencana pemasaran, hal terpentig yang harus diperhatikan adalah audit pemasaran. Audit pemasaran merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap segenap program pemasaran pada suatu perusahaan atau unit bisnis secara komprehensif, sistematis, independen, dan berkala dengan memberikan pendekatan yang terstruktur terhadap pengumpulan dan analisis data/informasi pada lingkungan bisnis yang kompleks dan selanjutnya dapat ditindak lanjuti dengan melakukan langkah-langkah korektif sehingga efektifitas program-program pemasaran dapat tercapai.

Kasus O’Brien Candy Company –perusahaan kembang gula di Amerika Tengah-- dapat dijadikan pelajaran betapa pentingnya pelaksanaan audit pemasaran. Perusahaan tersebut pernah menghadapi persoalan penurunan tingkat penjualan dan keuntungan. Diduga penyebabnya adalah tenaga penjual yang dianggap tidak bekerja keras dan kurang terampil. Top Management lalu memperkenalkan suatu sistem perangsang konpensasi baru dan mempekerjakan pelatih tenaga penjualan untuk mendidik para pegawai penjualan dalam bidang perniagaan dan teknik-teknik penjualan moderen.

Sebelum melakukan hal tersebut, mereka memutuskan untuk mempekerjakan konsultan pemasaran untuk melakukan audit pemasaran. Ternyata dengan meningkatkan kemampuan tenaga penjualan saja masalah tidak terpecahkan, karena permasalahan yang sesungguhnya adalah bersifat mendasar, yaitu (a) Tujuan-tujuan pemasaran perusahaan tidak jelas dan tidak realistis, (b) Strategi perusahaan tidak memperhitungkan perubahan pola penyaluran atau menyelenggarakan perubahan pasar yang cepat, (c) Perusahaan lebih dijalankan oleh organisasi penjualan daripada oleh organisasi pemasaran, (d) Jajaran produk perusahaan berada dalam keseimbangan yang mengkhawatirkan. Dua macam produk yang menonjol menanggung 75% dari seluruh penjualan dan tidak memiliki potensi untuk berkembang, (e) Serangkaian variabel pemasaran (marketing mix) perusahaan tidak seimbang dan terlalu banyak menghabiskan dana untuk tenaga penjualan tapi tidak cukup untuk bagian pengiklanan, (f) Perusahaan tidak memiliki prosedur pengembangan produk baru secara berhasil, (g) Usaha penjualan tidak terarah pada perhitungan yang menguntungkan.

Setelah melaksanakan audit pemasaran, akar permasalahan perusahaan baru dapat ditangkap secara utuh. Kasus tersebut menunjukkan betapa pentingnya audit pemasaran untuk mengetahui permasalahan pemasaran yang sesungguhnya dihadapi perusahaan. Tanpa melakukan audit pemasaran maka persoalan perusahaaan O’Brien tak kunjung terpecahkan karena upaya manajemen untuk membasmi ‘penyakit’ dilakukan dengan ‘obat’ yang tidak tepat.

Audit pemasaran tidak hanya memberikan manfaat yang besar bagi perusahaan yang sedang dirundung persoalan. Dalam situasi normal, berbagai industri dapat melaksananakan audit pemasaran dan menindaklanjutinya dengan baik. Dampaknya adalah perusahaan mampu memperkecil kesenjangan negatif antara lingkungan bisnis dengan strategi, taktik, dan kapasitas internal perusahaan sehingga memiliki tingkat return on investment (ROI) yang jauh lebih baik dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memperhatikan audit pemasaran sebagaimana mestinya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan dengan kesenjangan negatif besar mempunyai ROI lebih kurang setengah dari perusahaan dengan kesenjangan negatif kecil. Tidak mengherankan bila sejumlah perusahaan terkemuka di manca negara telah memahami arti penting dan mengimplementasikan audit pemasaran sehingga kontrol strategi perusahaan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan perencanaan pemasaran yang telah ditetapkan. Di samping itu, program pemasaran dapat berjalan secara lebih efektif yang pada gilirannya kinerja pemasaran dapat terus ditingkatkan.

Dengan ungkapan lain dapat dikatakan bahwa pelaksanaan audit pemasaran akan memastikan strategic control mechanism perusahaan dapat berjalan dengan baik. Pencapaian tujuan, siasat, dan sistem pemasaran dapat disesuaikan secara optimal dengan lingkungan pemasaran sebagai strategic control dan sekaligus merupakan alat penilai keberhasilan pemasaran (marketing effectiveness rating instrument) yang akan menggambarkan keberhasilan pemasaran secara menyeluruh.

Manfaatnya lain dari audit pemasaran adalah (a) Memberikan evaluasi yang independen dan tidak bias terhadap program-program pemasaran, termasuk strategi, penawaran, dan kreatifitas suatu perusahaan, (b) Dapat mengidentifikasi area-area yang dibutuhkan dalam meningkatkan dan menghasilkan saran-saran dan ide-ide yang spesifik serta cara memperbaiki, (c) Identifikasi tersebut termasuk beberapa cara (several ways) untuk memperbaiki respon pemasaran, (d) Memberikan ide-ide baru yang segar, teknik-teknik, dan new direction pada masa datang, (e) Membantu perusahaan secara periodik dalam menganalisis upaya pemasaran, meng-create serta merevisi pendekatan pemasaran untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.

Kita juga dapat mengacu kepada Brownlie yang mengutip sejumlah pakar seperti Phillip Kotler dan Aubrey Wilson yang menjelaskan bahwa audit pemasaran bermanfaat untuk (a) To judge an organization’s overall commitment to a marketing orientations, (b) To measure the extend to which marketing objectives have been achieved, (c) To indicate whether the route chosen (marketing strategy) was the most effective and profitable, (d) To indicate whether particular marketing activities are better intensified, adjusted or dproped.

Tidak berlebihan jika Hermawan Kartajaya menyatakan bahwa audit pemasaran adalah merupakan aktifitas vital yang sangat menentukan kesuksesan suatu perusahaan. Sementara Malcom McDonald berpendapat bahwa dalam iklim pasar yang semakin kompetitif saat ini, keberhasilan di masa depan datang dari perencanaan pemasaran yang cermat dan pelaksanaan audit pemasaran sangat menentukan keberhasilan implementasi perencanaan pemasaran tersebut.

Sejumlah penelitian dan fakta empiris juga mununjukkan bahwa audit pemasaran yang baik dan benar mampu memberi manfaat besar bagi perusahaan dalam meningkatkan efektifitas dan kinerja pemasaran. Sudah saatnya segenap organisasi bisnis mulai melirik, mempelajari, mendalami, dan melaksanakan audit pemasaran dengan baik dan benar sehingga perusahaan dapat memetik manfaat dan mampu meningkatkan efektifitas pemasaran yang pada gilirannnya dapat meningkatkan kinerja perusahaan secara keseluruhan dan menjadi kunci sukses bisnis di era milenium baru.

Sumber : dari buku Precision Marketing, Jeff Zabin & Gresh Brebach, 2006 dan beberapa sumber lainnya


Komentar :

Audit pemasaran tidak hanya memberikan manfaat yang besar bagi perusahaan yang sedang dirundung persoalan. Dalam situasi normal, berbagai industri dapat melaksananakan audit pemasaran dan menindaklanjutinya dengan baik. Dampaknya adalah perusahaan mampu memperkecil kesenjangan negatif antara lingkungan bisnis dengan strategi, taktik, dan kapasitas internal perusahaan sehingga memiliki tingkat return on investment (ROI) yang jauh lebih baik dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memperhatikan audit pemasaran sebagaimana mestinya.


Dengan ungkapan lain dapat dikatakan bahwa pelaksanaan audit pemasaran akan memastikan strategic control mechanism perusahaan dapat berjalan dengan baik. Pencapaian tujuan, siasat, dan sistem pemasaran dapat disesuaikan secara optimal dengan lingkungan pemasaran sebagai strategic control dan sekaligus merupakan alat penilai keberhasilan pemasaran yang akan menggambarkan keberhasilan pemasaran secara menyeluruh.