Minggu, 17 April 2011

BAB 6 HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL


Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian)praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dari berbagai Negara.
Istilah Harmonisasi dan Standardisasi merupakan istilah yang berbeda maknanya. Secara umum standardisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Standardisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara, dan oleh karenanya lebih sukar untuk diimplementasikan secara internasional. Harmonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir.
Harmonisasi akuntansi mencakup harmonisasi :
1. Standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan)
2. Pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahan public terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek
3. Standar audit.
Sebuah tulisan terbaru juga mendukung adanya suatu “GAAP global” yang terhamonisasi. Beberapa manfaat yang disebutkan antara lain :
• Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Standar pelaporan keuangan berualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efesiensi alokasi modal.
• Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik, portofolio akan lebih baik beragam dan risiko keuangan berkurang
• Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi
• Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standar dapat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tertinggi.
Sebagai ringkasan, kebanyakan argument atau harmonisasi akuntansi berkaitan dalam satu hal atau laiinnya dengan upaya untuk meningkatkan efisiensi operasional dan alokasi pasar modal.
Beberapa pendukung berpendapat bahwa harmonisasi internasional akan membantu menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas Negara.
Dua pendekatan lain yang diajukan sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas :
1. Rekonsiliasi
2. Pengakuan bersama (“imbal balik”)
Melalui rekonsilisai, perusahaan asing dapat menyusun laporan keuangan dengan mengguanakan standar akuntansi Negara asal, tetapi harus menyediakan rekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting (seperti laba bersih dan ekuitas pemegang saham di Negara asal dan di Negara di mana laporan keuangan dilaporkan. Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator di luar Negara asal menerima laporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip Negara asal.
Standar akuntansi internasional digunakan sebagai hasil dari :
1. Perjanjian internasional atau politis
2. Kepatuhan secara sukarela (atau yang didorong secara professional)
3. Keputusan oleh badan pembuat standar akutansi nasional.
Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi internasional :
1. Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB)
2. Komisi Uni Eropa (EU)
3. Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
4. Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
5. Kelompok kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (ISAR), bagian dari konferensi perserikatan bangsa-bangsa dalam perdagangan dan pembangunan (UNCTAD)
6. Kelompok kerja dalam standar akuntansi organisasi kerjasama dan pembangunan ekonomi (kelompok kerja OECD)
Tujuan IASB :
1. Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diterapkan yang mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi, transparan dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan dan pelaporan keuangan lainnya untuk membantu para partisipan dalam pasar modal dunia dan pengguna lainnya dalam membuat keputusan ekonomi.
2. Untuk mendorng penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang ketat
3. Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan standar akuntansi internasional dan standar pelaporan keuangan internasional kea rah solusi berkualitas tinggi.

BAB 5: Hubungan Internasional


A. Pengertian Hubungan Internasional
Salah satu faktor penyebab terjadinya hubungan internasional adalah kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata. Hal tersebut mendorong kerjasamaantar negara dan antar individu yang tunduk pada hukum yang dianut negaranya masing-masing.
Hubungan internasional merupakan hubungan antar negara atau antarindividu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi, ataupun hankam. Hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (RENSTRA) adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara tersebut.
Hubungan internasional dapat dipandang sebagai fenomena sosial maupun sebagai disiplin ilmu atau bidang studi. Sebagai fenomena sosial, hubungan internasional mencakup aspek yang sangat luas, yaitu kehidupan sosial umat manusia yang bersifat internasional dan kompleks. Seperti yang dikatakan oleh John Houston (1972), bahwa fenomena hubungan internasional dapat menyangkut konferensi-konferensi internasional, kedatangan dan kepergian para diplomat, penandatanganan perjanjian-perjanjian, pengembangan kekuatan militer, dan arus perdagangan internasional.
Menurut Coulumbis dan Wolfe (1981), fenomena-fenomena yang merupakan ruang lingkup hubungan internasional diantaranya perang, konferensi internasional, diplomasi, spionase, olimpiade, perdagangan, bantuan luar negeri, imigrasi, pariwisata, pembajakan, penyakit menular, revolusi kekerasan. Sebagai fenomena sosial, ruang lingkup hubungan internasional sangat jamak, alias tidak berurusan dengan masalah-masalah politik saja. Namun seiring perkembangan zaman ruang lingkup hubungan internasional juga berkembang yaitu menyangkut masalah-masalah lingkungan hidup, hak asasi manusia, alih teknologi, kebudayaan, kerja sama keamanan dan kejahatan internasional.
Hubungan internasional sebagai disiplin ilmu atau bidang studi, diantaranya meliputi berbagai spesialisasi seperti politik internasional, politik luar negeri, ekonomi internasional, ekonomi politik internasional, organisasi internasional, hukum internasional, komunikasi internasional, administrasi internasional, kriminologi internasional, sejarah diplomasi, studi wilayah, military science, manajemen internasional, kebudayaan antar bangsa, dan lain sebagainya.
Beberapa pakar memberikan makna terhadap hubungan internasional sebagai berikut :
1. Mohtar Mas’oed (1990), hubungan internasional sangat kompleks karena didalamnya terlibat bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit daripada hubungan antarkelompok manusia di dalam suatu negara. Ia juga sangat kompleks karena setiap hubungan itu melibatkan berbagai segi lain yang koordinasinya tidak sederhana.
2. J. C. Johari, hubungan internasional adalah suatu studi tentang interaksi yang berlangsung diantara negara-negara berdaulat, di samping itu juga studi tentang pelaku-pelaku nonnegara (non-state actors) yang perilakunya memiliki impak terhadap tugas-tugas negara bangsa.
3. Robert Strausz-Hupe dan Stefan T. Possony, studi hubungan internasional mempelajari hubungan timbal balik antarnegara, serta mengkaji tindakan anggota suatu masyarakat yang berhubungan dengan, atau ditujukan kepada masyarakat negara lain.
4. Charles McClelland, hubungan internasional didefinisikan sebagai sebuah studi mengenai semua bentuk pertukaran, transaksi, hubungan, arus informasi, serta berbagai respon perilaku yang muncul di antara dan antarmasyarakat yang terorganisir secara terpisah, termasuk komponen-komponennya.
5. Sprout & Sprout (1962), studi hubungan internasional membahas mengenai aktor-aktor (negara, pemerintah, pemimpin, diplomat, masyarakat) yang bertujuan mencapai maksud-maksud tertentu (sasaran, tujuan, harapan) dengan menggunakan sarana-sarana (seperti diplomasi, pemaksanaan, persuasi) yang dikaitkan dengan power atau kapabilitasnya.
6. Trygue Mathisen, dalam bukunya Methodology in the Study of International Relations, seperti yang dikutip oleh Suwardi Wiriaatmaja (1971) mencatat bahwa istilah hubungan internasional mempunyai beberapa arti, yaitu sebagi berikut:
a. Suatu bidang spesialisasi yang meliputi aspek-aspek internasional dari beberapa cabang ilmu pengetahuan.
b. Sejarah baru dari politik internasional.
c. Semua aspek internasional dari kehidupan sosial umat manusia, dalam arti semua tingkah laku manusia yang terjadi atau berasal dari suatu negara dapat mempengaruhi tingkah laku manusia negara lain.
d. Suatu cabang ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri (district disipline), atau dengan kata lain bukan merupakan cabang ilmu pengetahuan tertentu.
1. John Houston (1972), hubungan internasional merupakan sebuah studi yang membahas tentang interaksi diantara anggota-anggota dalam komunitas internasional atau mengenai tingkah laku aktor-aktor yang beroperasi dalam sistem politik internasional.
B. Pentingnya Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara
Secara kodrati, manusia adalah sebagai makhluk individu, sosial, dan ciptaan Tuhan. Manusia sebagai makhluk sosial selalu memerlukan dan membentuk berbagai persekutuan hidup untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Sifat alamiah manusia adalah hidup berkelompok, saling menghormati, bergantung, dan saling bekerja sama. Seperti halnya dalam hubungan antarbangsa, suatu bangsa satu dengan lainnya wajib saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa. Hubungan antarbangsa di sini disebut sebagai hubungan internasional.
Bangsa Indonesia dalam membina hubungan internasional menerapkan prinsip-prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabdikan bagi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Prinsip bebas artinya Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangannya terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan (Timur dengan komunisnya dan Barat dengan liberalnya). Adapun prinsip aktif berarti Indonesia aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuangkan ketertiban dunia dan aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.
Dalam membina hubungan internasional indonesia mempunyai tujuan untuk meningkatkan persahabatan, dan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Untuk menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Adapun landasan hukum hubungan internasional adalah sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, yang mengandung unsur bahwa bangsa Indonesia merupakan dirinya bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
2. Landasan Konstitusional / Struktural
UUD 1945, terutama dalam pembukaan (Alinea I dan IV) dan batang tubuh (pasal 11 dan 13).
3. Landasan Operasional
a. Ketetapan MPR, yaitu GBHN dalam bidang hubungan luar negeri
b. Kebijaksanaan presiden, yang dituangkan dalam Keppres.
c. Kebijaksanaan/peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri luar negeri.
Hubungan internasional ditandai dengan dimulainya pembukaan utusan (konsuler atau diplomatik) yang bersifat bilateral. Hubungan internasional diselenggarakan oleh korps diplomatik sebagai unsur Departemen Luar Negeri yang harus mampu menjabarkan aspirasi nasional luar negeri. Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia memiliki kebijakan tersendiri yang mengatur hubungan internasional, yaitu hubungan Indonesia dengan bangsa-bangsa lain.
Pentingnya hubungan internasional bagi suatu bangsa berkaitan dengan manfaat yang diperoleh dalam menjalin hubungan internasional tersebut. Hubungan internasional dilaksanakan atas dasar untuk mencapai tujuan tertentu, karena adanya tujuan-tujuan yang hendak dicapai tersebut, maka seringkali yang menjadikan mengapa suatu hubungan internasional dianggap penting bagi kehidupan suatu bangsa. Negara yang tidak mau melakukan hubungan Internasional biasanya akan terkucil dari pergaulan internasional. Karena hubungan internasional ini sangat penting yaitu untuk saling memenuhi kebutuhan hidup bangsa-bangsa atau masyarakat di negara-negara yang bersangkutan. Pelaksanaan hubungan internasional oleh suatu bangsa, sangat penting dalam rangka untuk hal berikut:
1. Membina dan menegakkan perdamaian dan ketertiban dunia
2. Menumbuhkan saling pengertian antarbangsa / negara.
3. Memenuhi kebutuhan setiap negara atau pihak yang berhubungan
4. Mempererat hubungan, rasa persahabatan dan persaudaraan
5. Memenuhi keadilan dan kesejahteraan rakyatnya.
Berkaitan dengan pentingnya hubungan internasional dalam hubungan antarbangsa / antarnegara maka dalam piagam PBB dinyatakan tentang makna hubungan internasional tersebut, yaitu bahwa piagam PBB merupakan kristalisasi semangat atau tekad bangsa-bangsa di dunia untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai sifat kodrati pemberian Tuhan untuk saling menghormati, bekerja sama secara adil dan damai untuk mewujudkan kerukunan hidup antarbangsa.
Dalam piagam PBB tersebut dapat diambil maknanya berkaitan dengan hubungan antarbangsa atau hubungan internasional sebagai berikut.
1. Bangsa-bangsa diharapkan saling menghormati dan bekerja sama atas dasar persamaan dan kekeluargaan.
2. Bangsa-bangsa wajib menghormati kedaulatan negara lainnya
3. Bangsa-bangsa tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain
4. Bangsa-bangsa diharapkan hidup berdampingan secara damai
5. Bangsa yang satu tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
C. Sarana-sarana Hubungan Internasional
Hubungan internasional disebut juga hubungan antarbangsa atau antarnegara. Namun hubungan internasional tidak hanya terbatas antara dua negara atau antarnegara-negara saja, melainkan dapat terjadi pula antara negara dengan pihak lain yang berada di luar wilayah teritorialnya dimana kedudukan pihak lain tersebut sederajat dengan negara pada umumnya. Dalam hubungan internasional terdapat aktor yang melakukan hubungan internasional, aktor pelaku hubungan internasional disebut sebagai subjek hukum internasional. Subjek hukum internasional adalah orang atau badan/lembaga yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya tersebut. Hukum internasional pada dasarnya dijalankan oleh subjek hukum internasional. Dalam hal ini bukan hanya aktor tetapi juga non negara.
Berikut ini dijelaskan tentang beberapa subjek hukum internasional.
1. Negara
Negara merupakan subjek utama dala hukum internasional, yaitu bahwa negara menjadi pelaku penting dalam hubungan internasional.
2. Organisasi Internasional
Organisasi internasional merupakan subjek hukum internasional karena dapat melakukan hubungan dengan organisasi atau negara lain. Organisasi internasional misalnya organisasi-organisasi antar pemerintah atau IGO (Inter-Governmental Organizations) diantaranya PBB, OPEC, ASEAN, GNB, OKI, dan sebagainya. Organisasi non pemerintah atau NGO (Non Governmental Organizations) seperti kelompok pecinta lingkungan Green Peace, Transparency International.
3. Pihak yang Bersengketa
Pihak yang bersengketa dalam suatu negara disebut sebagai subjek hukum internasional karena dianggap mewakili pihak dalam hubungan internasional. Misalnya adalah gerakan pembebasan seperti PLO.
4. Perusahaan Internasional
Perusahaan yang bersifat transnasional atau multinasional diperhitungkan sebagai aktor hubungan internasional yang cukup strategis karena aset atau kekayaannya yang sangat besar. Perusahaan-perusahaan besar yang memiliki jaringan usaha di seluruh dunia seperti ini, dapat melakukan hubungan internasional. Misalnya perushaaan tambang Freeport, Mac Donald, perusahaan minyak Exxon.
5. Tahta Suci
Pengakuan Tahta Suci di Roma, Italia sebagai subjek hukum internasional karena warisan sejarah. Hal ini disebabkan karena Paus dianggap sebagai kepala negara Vatikan dan kepala Gereja Roma Katolik. Vatikan juga memiliki perwakilan-perwakilan diplomatik di negara lain.
6. Individu
Individu yang dapat menjadi subjek hukum Internasional adalah individu yang bisa mengadakan hubungan dengan suatu negara. Meskipun eksistensi individu sebagai aktor masih belum tegas mewakili misi siapa, namun harus diakui bahwa dalam hubungan internasional kontemporer individu dapat menjadi aktor yang bisa menentukan perubahan-perubahan kebijakan internasional.
Misalnya saja, George Soros merupakan individu yang diperhitungkan dlaam hubungan internasional dewasa ini.
Dalam melaksanakan hubungan internasional presiden sebagai kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara membentuk Departemen Luar Negeri serta mengangkat duta dan konsul.
1. Departemen Luar Negeri
Presiden selaku kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara membentuk Departemen Luar Negeri melalui Keppres No. 44 Tahun 1974 untuk melaksanakan hubungan internasional. Departemen Luar Negeri sebagai bagian dari pemerintahan negara idpimpin oleh seorang menteri dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugas pokok Departemen Luar Negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang politik dan hubungan dengan luar negeri.
Susunan organisasi departemen luar negeri adalah sebagai berikut.
a. Pimpinan : Menteri Luar Negeri
b. Pembantu : Sekretaris Jenderal
c. Pengawasan : Inspektoral Jenderal
d. Pelaksana :
1. Direktorat Jenderal Politik
2. Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri
3. Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri
4. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
5. Badan Penelitian dan Pengembangan Usaha Luar Negeri
6. Sekeretariat Nasional ASEAN
7. Pusat-pusat, seperti pusat pendidikan dan latihan pegawai.
Peranan Departemen Luar Negeri sebagai sarana dalam hubungan internasional, berkaitan dengan upaya dalam mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu alinea IV yang berbunyi: “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…”. Selanjutnya ditetapkan juga kebijakan-kebijakan yang harus diambil dengan berpedoman pada GBHN sebagai landasan operasionalnya. Indonesia menempatkan perwakilannya di luar negeri secara kelembagaan berada dibawah koordinasi Departemen Luar Negeri dalam usahanya membina hubungan kerjasama dengan negara lain.
2. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Dalam menjalin hubungan internasional, baik dalam arti politis maupun non politis, perwakilan RI di luar negeri menjadi wakil pemerintan RI. Dalam arti politis semua tindakan atau kebijakan yang diambil oleh KBRI, harus berdasarkan pada politik luar negeri bebas aktif yang diarahkan pada kepentingan nasional terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang, sedangkan arti non politis peranan perwakilan RI juga harus proaktif membuka jalur komunikasi dengan negara lain, mereka bertugas untuk memberikan informasi tentang negara Indonesia.
Perwakilan dalam arti politik adalah sebagai berikut:
a. Diadakan pembukaan perwakilan diplomatik antardua negara dengan ketentuan internasional.
b. Diadakan pengangkatan diplomatik dengan memberikan surat kepercayaan (letre de creance).
Adapun klasifikasi perwakilan diplomatik dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Menurut kongres Wina 1815 Kepala Perwakilan Diplomatik ada tiga tingkatan, yaitu Duta Besar (Ambassador), Duta (Gerzant), dan kuasa usaha (Charge d’affair)
Perwakilan nonpolitik terdiri dari perwakilan dan korps konsuler. Perwakilan ini dilaksanakan oleh perangkap korp konsuler yang bertugas di bidang ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan, tukar-menukar pelajar/mahasiswa. Adapun korps konsuler ini terdiri dari Konsul Jenderal, Konsul, Wakil Konsul, dan Agen Konsul.
Kekebalan dan keistimewaan diplomatik sebagai berikut.
a. Kekebalan pribadi dan keluarganya, yaitu hak seseorang diplomatik untuk mendapatkan perlindungan terhaap pribadinya dan keluarganya
b. Kekebalan kantor dan halaman diplomatik, yaitu perlindungan dari kantor diplomatik dan halamannya, tidak semua orang boleh memasuki halaman dan kantor perwakilan diplomatik
c. Kekebalan surat menyurat diplomatik, yaitu seorang diplomatik bebas tidak diperiksa terhadap kantong-kantong atau tas milik diplomatik di tempat-tempat tertentu, misalnya di pelabuhan.
d. Kekebalan terhadap kantong diplomatik, yaitu seorang diplomatik bebas tidak diperiksa terhadap kantong-kantong atau tas milik diplomatik di tempat-tempat tertentu, misalnya di pelabuhan.
e. Kekebalan terhadap diplomatik sebagai saksi, yaitu seorang perwakilan diplomatik tidak boleh dijadikan saksi dalam perkara pengadilan.

BAB 4 faktor yang menyebabkan perbedaan penting yang berskala internasional dalam perkembangan sistem dan praktik akuntansi


Christopher Nobes dan Robert Parker (1995:11)menjelaskan adanya tujuh faktor yang menyebabkan perbedaan penting yang berskala internasional dalam perkembangan sistem dan praktik akuntansi. Faktor-faktor tersebut antara lain:
1. Sistem hukum
Peraturan perusahaan, termasuk dalam hal ini adalah sistem dan prosedur
akuntansi, banyak dipengaruhi oleh sistem hukum yang berlaku di suatu negara. Beberapa negara seperti Perancis, Italia, Jerman, Spanyol, Belanda menganut Sistem hukum yang digolongkan dalam codified Roman law. Dalam codified law, aturan-aturan dikaitkan dengan ide dasar moral dan keadilan, yang cenderung menjadi suatu doktrin. Sementara itu negara-negara seperti Inggris, Amerika Serikat,dan negara-negara persemakmuran Inggris menganut sistem common law. Dalam common law, dicoba adanya suatu jawaban untuk kasus-kasus yang spesifik dan tidak membuat suatu formulasi umum.
2. Sumber pendanaan
Berdasarkan sumber pendanaan, perusahaan dapat dikelompokkan menjadi dua.
Kelompok yang pertama adalah perusahaan yang mendapatkan sebagian besar dananya dari para pemegang saham di pasar modal (shareholder). Kelompok kedua adalah perusahaan yang mendapatkan sebagian besar dananya dari bank, negara atau dana keluarga. Umumnya di negara-negara dengan sebagian besar perusahaan yang dimiliki oleh shareholders namun para shareholders ini tidak mempunyai akses atas informasi internal, lebih banyak tuntutan atas adanya pengungkapan (disclosure), pemeriksaan (audit) dan informasi yang tidak bias (fair information).
3. Sistem perpajakan
Sejauh mana sistem perpajakan dapat mempengaruhi sistem akuntansi adalah dengan melihat sejauh mana peraturan perpajakan menentukan pengukuran akuntansi (accounting measurement). Di Jerman, pembukuan menurut pajak harus sama dengan pembukuan komersial. Sedangkan di banyak negara lain seperti Inggris, Amerika Serikat dan juga termasuk Indonesia, terdapat aturan – aturan yang berbeda antara perpajakan dan komersial perusahaan. Contoh yang paling jelas mengenai hal ini adalah depresiasi.
4. Profesi akuntan
Badan-badan yang dibentuk sebagai wadah profesi ternyata berbeda-beda disetiap negara, dan hasil yang berupa aturan-aturan atau standar dipengaruhioleh bentuk, wewenang dan anggota dari badan-badan tersebut. Di beberapa negara ditemui adanya pemisahan profesi akuntan, sebagai ahli perpajakan atau hanya sebagai akuntan perusahaan. Anggota suatu badan yang mengatur standar akuntansi bisa terdiri hanya dari kalangan akuntan publik atau mengikutsertakan pihak-pihak dari kalangan dunia usaha, industri, pemerintah dan kalangan pendidik. Tingkat pendidikan dan pengalaman dalam dunia praktis sebagai syarat seseorang untuk bisa menjadi anggota badan tersebut juga akan menentukan kualitas standar dan aturan akuntansi sebagai keluaran yang dihasilkan.
5. Inflasi
Di negara-negara dengan tingkat inlasi mencapai ratusan persen setiap tahun, seperti di Amerika Selatan, penggunaan metode general price level adjustment menjadi relevan mengingat adanya kebutuhan untuk menganalisis laporan keuangan secara lebih tepat dibandingkan tetap menggunakan historical cost.
6. Teori Akuntansi
Teori akuntansi sangat mempengaruhi pelaksanaan praktik-praktik akuntansi seperti halnya yang terjadi di Belanda. Di negara ini para ahli teori akuntansi mengatakan bahwa pengguna laporan keuangan akan mendapatkan penilaian atas kinerja yang wajar dari sebuah perusahaan jika akuntan diperbolehkanm untuk menggunakan judgment untuk memilih dan menampilkan angka-angka tertentu. Dalam hal ini disarankan penggunaan replacement cost information.
Salah satu contoh pengaruh teori akuntansi terhadap praktik akuntansi adalah
dengan disusunnya conceptual framework. Accidents of History
Sistem dan praktik akuntansi tidak bisa lepas dari kondisi politik dan ekonomi di negara yang bersangkutan. Kejadian-kejadian tertentu biasanya memberikan pengaruh yang langsung terasa dalam penerapan metode tertentu. Krisis ekonomi di Amerika Serikat di akhir tahun 1920-an memunculkan standar akuntansi yang mengharuskan adanya pengungkapan (disclosure) data
keuangan. Untuk Indonesia, krisis nilai tukar di pertengahan tahun 1997 menyebabkan munculnya pernyataan atau interpretasi yang berkaitan dengan penggunaan mata uang asing dalam pelaporan keuangan serta perlakuan atas selisih kurs. Kolonialisasi juga menyebabkan negara yang diduduki dengan sendirinya mengikuti sistem dan praktik akuntansi negara yang mendudukinya.
Standar akuntansi tidak dapat dilepaskan dari pengaruh lingkungan dan kondisi hukum, sosial dan ekonomi suatu negara tertentu. Hal-hal tersebut menyebabkan suatu standar akuntansi di suatu negara berbeda dengan di Negara lain. Globalisasi yang tampak antara lain dari kegiatan perdagangan antar Negara serta munculnya perusahaan multinasional mengakibatkan timbulnya kebutuhan akan suatu standar akuntansi yang berlaku secara luas di seluruh dunia.

BAB 3 Faktor-faktor yang Mempengaruhi Sistem Akuntansi


Seperti halnya dunia bisnis pada umumnya, praktik-praktik akuntansi beserta pengungkapan informasi finansial di perusahaan di berbagai negara dipengaruhi oleh berbagai faktor. Radebaugh dan Gray (1997:47) menyebutkan sedikitnya ada empat belas faktor yang mempengaruhi sistem akuntansi perusahaan. Faktor-faktor tersebut adalah sifat kepemilikan perusahaan, aktivitas usaha, sumber pendanaan dan pasar modal, sistem perpajakan, eksistensi dan pentingnya profesi akuntan, pendidikan dan riset akuntansi, sistem politik, iklim sosial, tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, tingkat inflasi, sistem perundang-undangan, dan aturan-aturan akuntansi. Lebih rinci, Radebaugh dan Gray menjelaskan hubungan antara faktor-faktor tersebut di atas dengan sistem akuntansi perusahaan sebagai berikut.
1. Sifat kepemilikan perusahaan
Kebutuhan akan pengungkapan informasi dan pertanggungjawaban kepada publik lebih besar ditemui pada perusahaan-perusahaan yang dimiliki publik dibandingkan dengan pada perusahaan keluarga.
2. Aktivitas usaha
Sistem akuntansi dipengaruhi oleh jenis aktivitas usaha, misalnya agribisnis yang berbeda dengan manufaktur, atau perusahaan kecil yang berbeda dengan perusahaan multinasional.
3. Sumber pendanaan
Kebutuhan akan pengungkapan informasi dan pertanggungjawaban kepada publik lebih besar ditemui pada perusahaan-perusahaan yang mendapatkan sumber pendanaan dari para pemegang saham eksternal dibandingkan dengan pada perusahaan dengan sumber pendanaan dari perbankan atau dari dana keluarga.
4. Sistem perpajakan
Negara-negara seperti Perancis dan Jerman menggunakan laporan keuangan perusahaan sebagai dasar penentuan utang pajak penghasilan, sedangkan negara-negara seperti Amerika Serikat dan Inggris menggunakan laporan keuangan yang telah disesuaikan dengan aturan perpajakan sebagai dasar penentuan utang pajak dan disampaikan terpisah dengan laporan keuangan untuk pemegang saham.
5. Eksistensi dan pentingnya profesi akuntan
Profesi akuntan yang lebih maju di negara-negara maju juga membuat system akuntansi yang dipakai lebih maju dibandingkan dengan di negara-negara yang masih menerapkan sistem akuntansi yang sentralistik dan seragam.
6. Pendidikan dan riset akuntansi
Pendidikan dan riset akuntansi yang baik kurang dijalankan di negara-negara yang sedang berkembang. Pengembangan profesi juga dipengaruhi oleh pendidikan dan riset akuntansi yang bermutu.
7. Sistem politik
Sistem politik yang dijalankan oleh suatu negara sangat berpengaruh pada sistem akuntansi yang dibuat untuk menggambarkan filosofi dan tujuan politik di negara tersebut, seperti halnya pilihan atas perencanaan terpusat (central planning) atau swastanisasi (private enterprises).
8. Iklim sosial
Iklim sosial diartikan sebagai sikap atas penghargaan terhadap hak-hak pekerja dan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Informasi yang berkaitan dengan hal-hal tersebut pada umumnya dipengaruhi atas sistem sosial tersebut.
9. Tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan
Perubahan struktur perekonomian dari agraris ke manufaktur akan menampilkan sisi lain dari sistem akuntansi, antara lain dengan mulai diperhitungkannya depresiasi mesin. Industri jasa juga memunculkan pertimbangan atas pencatatan aktiva tak berwujud seperti merek, goodwill dan sumber daya manusia.
10. Tingkat inflasi
Timbulnya hyperinflation di beberapa negara di kawasan Amerika Selatan membuat adanya pemikiran untuk menggunakan pendekatan lain sebagai alternatif dari pendekatan historical cost.
11. Sistem perundang-undangan
Di negara-negara seperti Perancis dan Jerman yang menggunakan civil codes, aturan-aturan akuntansi yang dipakai cenderung rinci dan komprehensif, berbeda dengan Amerika Serikat dan Inggris yang menggunakan common law.
12. Aturan-aturan akuntansi
Standar dan aturan akuntansi yang ditetapkan di negara tertentu tentunya tidak sepenuhnya sama dengan negara lain. Peran profesi akuntan dalam menentukan standar dan aturan akuntansi lebih banyak ditemukan di negara-negara yangtelah memasukkan aturan-aturan profesional dalam aturan-aturan perusahaan, seperti di Inggris dan Amerika Serikat.

BAB 2 Definisi Akuntansi Internasional


sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. Ekspor diartikan sebagai penjualan ke luar negeri dan dimulai saat perusahaan penjual domestic mendapatkan order pembelian dari perusahaan pembeli asing. Kesulitan – kesulitan mulai timbul pada saat perusahaan domestik ingin melakukan investigasi terhadap kelayakan perusahaan pembeli asing. Jika pembeli diminta untuk memberikan informasi finansial berkaitan dengan perusahaannya, ada kemungkinan bahwa informasi finansial tersebut tidak mudah diinterpretasikan, mengingat adanya asumsi-asumsi akuntansi dan prosedur akuntansi yang tidak lazim di perusahaan penjual.
Sebagian besar perusahaan yang baru terjun di bisnis internasional bisa meminta bantuan kepada bank atau kantor akuntan dengan keahlian internasional untuk menganalisis dan mengintepretasikan informasi finansial tersebut. Hal lain yang harus diantisipasi adalah jika pembeli membayar dalam mata uang asing. Misalnya, sebuah perusahaan di Indonesia melakukan ekspor hasil produksinya kepada perusahaan di Amerika Serikat, dan pembeli membayar dalam dollar Amerika Serikat. Perusahaan domestik harus mengantisipasi adanya rugi atau untung potensial yang mungkin timbul karena perubahan nilai tukar antara saat order pembelian dicatat dengan saat pembayaran diterima.
Pelaksanaan ekspor melibatkan banyak pihak seperti perusahaan pengiriman, asuransi, bea cukai serta dokumen-dokumen penunjang lainnya yang disyaratkan luas di seluruh dunia. Dalam hal ini tentunya juga perlu adanya antisipasi atas segala biaya yang pada umumnya melibatkan pemakaian mata uang yang berbeda. Untuk impor, kondisi-kondisi di atas sebaliknya akan ditemui oleh perusahaan penjual asing. Kondisi yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan pembeli domestik adalah nilai tukar mata uang domestik terhadap mata uang asing yang disepakati sebagai denominasi pembayaran. Termasuk di dalamnya adalah pembayaran kepada forwarder dan perusahaan pengiriman jika impor dilakukan dengan syarat free on board. Keterlibatan perusahaan dalam akuntansi internasional juga tidak dapat dihindarkan saat perusahaan membuka operasi di luar negeri, baik yang hanya berupa pemberian lisensi produksi terhadap perusahaan milik pihak lain di luar negeri maupun pendirian anak perusahaan di luar negeri. Dalam hal pemberian lisensi, perusahaan perlu mengembangkan sistem akuntansi yang memungkinkan pemberi lisensi untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian kerja, pembayaran royalty dan bimbingan teknis serta pencatatan pendapatan dari luar negeri dalam kaitannya dengan pajak yang harus dibayar perusahaan.
Akuntansi untuk operasi anak perusahaan di luar negeri harus sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan institusi yang berwenang di negara yang bersangkutan, yang berbeda dengan aturan-aturan di negara induk perusahaan. Selain itu harus dibuat juga sistem informasi manajemen untuk memonitor, mengawasi dan mengevaluasi operasi anak perusahaan serta membuat sistem untuk melakukan konsolidasi hasil operasi perusahaan induk dan anak.
Akuntansi internasional menjadi semakin penting dengan banyaknya perusahaan multinasional (multinational corporation) atau MNC yang beroperasi di berbagai negara di bidang produksi, pengembangan produk, pemasaran dan distribusi. Di samping itu pasar modal juga tumbuh pesat yang ditunjang dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi sehingga memungkinkan transaksi di pasar modal internasional berlangsung secara real time basis.

BAB 1 Akuntansi Internasional



Perkembangan yang cepat dalam pasar modal global dan aktivitas investasi lintas batas memberi arti bahwa dimensi internasional dari akuntansi menjadi semakin penting dari masa sebelumnya bagi kalangan professional yang harus berhubungan dalam satu cara atau cara lain dalam lingkup ini. Akuntansi memainkan peranan yang sangat penting dalam masyarakat. Tujuan dari akuntansi adalah menyediakan informasi yang dapat digunakan oleh pengambil keputusan untuk membuat keputusan ekonomi.
Dalam dunia usaha, akuntansi merupakan suatu alat informasi, dimana akuntansi memberikan informasi yang akurat untuk pengambilan keputusan. Akuntansi memberikan informasi mengenai perusahaan dan transaksinya untuk memfasilitasi keputusan alokasi sumber daya oleh para pengguna. Jika informasi dapat diandalkan dan bermanfaat, maka sumber daya yang terbatas dapat dialokasikan optimal.
Akuntansi internasional memiliki peranan yang serupa dengan konteks yang lebih luas, dimana lingkup pelaporannya adalah untuk perusahaan multinasional dengan transaksi dan operasi lintas batas negara atau perusahaan dengan kewajiban pelaporan kepada para pengguna laporan di negara lain.
Proses akuntansinya pun tidaklah berbeda dan dengan kualifikasi standar pelaporan tertentu yang diatur secara internasional maupun lokal pada negara tertentu. Tapi penting untuk diketahui mengenai dimensi internasional dari proses akuntansi pada tiap negara yang berbeda. Dimana perbedaan itu meliputi, perbedaan budaya, praktik bisnis, struktur politik,sistem hukum,nilai mata uang,tingkat inflasi lokal, risiko bisnis, dan serta aturan perundang-undangan mempengaruhi bagaimana perusahaan multinasional melakukan kegiatan operasionalnya dan memberikan laporan keuangannya.
Akuntansi mencakup beberapa proses yang luas :
• Pengukuran
Memberikan masukan mendalam mengenai probabilitas operasi suatu perusahaan dan kekuatan posisi keuangan.
• Pengungkapan
Proses dimana pengukuran akuntansi dikomunikasikan kepada para pengguna laporan keuangan dan digunakan dalam pengambilan keputusan.
• Auditing
Proses dimana para kalangan professional akuntansi khusus (auditor) melakukan atestasi ( pengujian ) terhadap keandalan proses pengukuran dan komunikasi